KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sawit Swadaya Banten Periode 15–30 September 2026, Tertinggi Rp2.963/Kg

16 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga TBS Sawit Swadaya Banten Periode 15–30 September 2026, Tertinggi Rp2.963/Kg

sawitsetara.co – BANTEN — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pertanian menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya untuk periode 15–30 September 2026.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Mitra Swadaya Provinsi Banten pada 14 September 2026 di Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Dalam berita acara penetapan, rata-rata harga CPO lokal dan ekspor tercatat sebesar Rp15.785 per kilogram, tidak termasuk PPN. Sementara rata-rata harga kernel lokal ditetapkan sebesar Rp9.324 per kilogram, juga tidak termasuk PPN.

Adapun faktor K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS periode tersebut sebesar 84,93 persen.

Berdasarkan komposisi rendemen dan faktor K, harga TBS untuk tanaman dengan umur dan komposisi Tenera-Dura yang berbeda berada pada kisaran Rp2.830,08 hingga Rp2.963,43 per kilogram.

Harga TBS tertinggi sebesar Rp2.963,43 per kilogram berlaku untuk komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen. Sementara harga terendah sebesar Rp2.830,08 per kilogram berlaku pada komposisi Tenera 40 persen dan Dura 60 persen.

apkasindo

Berikut daftar harga TBS pekebun mitra swadaya Provinsi Banten periode 15–30 September 2026:

Tenera 100% / Dura 0%: Rp2.963,43/kg

Tenera 90% / Dura 10%: Rp2.940,57/kg

Tenera 80% / Dura 20%: Rp2.918,27/kg

Tenera 70% / Dura 30%: Rp2.896,76/kg

Tenera 60% / Dura 40%: Rp2.873,90/kg

Tenera 50% / Dura 50%: Rp2.852,39/kg

Tenera 40% / Dura 60%: Rp2.830,08/kg.

Tags:

harga TBSBerita Sawit

Berita Sebelumnya
NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah memperkuat pemeriksaan dugaan transfer pricing dan underinvoicing minyak sawit mentah atau CPO dengan melakukan audit hingga tingkat transaksi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya berdasarkan temuan perbedaan harga ekspor.

15 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *